Miftakhur Ridlo
Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam

Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan Penjajahan Sampai Kemerdekaan Miftakhur Ridlo
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.612

Abstract

Peradilan agama dalam bentuk yang dikenal sekarang ini merupakan mata rantai yang tidak terputus dari sejarah masuknya agama Islam. Untuk memberi gambaran tentang posisi lembaga Peradilan Agama di Indonesia haruslah memperhatikan Hukum Islam di Indonesia, sedikitnya pada tiga masa penting: masa sebelum penjajahan yakni masa Kesultanan Islam, masa Penjajahan dan masa Kemerdekaan. Setiap masa mempunyai ciri-ciri tersendiri yang merepresentasikan pasang surut pemikiran hukum Islam di Indonesia.
Dialektika Sunni dan Syi’ah Dalam Pemikiran Politik Islam Miftakhur Ridlo; Moch. Yunus
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 8 No 2 (2022): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v8i2.846

Abstract

Artikel ini membahas tentang dialektika Sunni dan Shi’ah dalam pemikiran politik Islam. Problematika kelahiran banyak aliran dalam konteks Islam dipengaruhi salah satunya faktor politik dimulai terbunuhnya Khalifah ketiga yaitu Ustmasn bin Affan. Dilanjutkan dengan tidak diakuinya kekhalifahan Ali bin Abi Thalib oleh Muawiyah. Konflik antara Ali dan Mu’awiyyah ini mengkristal endingnya adalah perang siffin yang penuh dengan pro dan kontra teutama dengan dengan keputusan tahkim. Model Kepemimpinan dalam konteks sunni terdapat beberapa perbedaan dengan Shi’ah, perbedaannya terletak kepada konsep Sunni tentang kekholifahan sebaliknya doktrin Shi’ah tentang imamah. Hal ini melahirkan berbagai bentuk konsekuensi- konsekuensi politik yang sangat besar. Pengganti Nabi misalnya disebut Kholifah dipilih atau terpilih. Dalam prakteknya, sang khalifah mampu memimpin dalam konteks politik dan militer namun bukan dalam term otoritas keagamaan nabi. Sebaliknya, corak dan model kepemimpinan dalam Shi’ah disebut Imam (pemimpin) yang meskipun bukan seorang Nabi tapi adalah pemimpin agama dan politik yang mendapat pencerahan dari Tuhan, terbebas dari dosa dan sempurna