Kawasan hutan Sesaot merupakan Hutan Lindung dan merupakan daerah tangkapan air yang memegang peranan strategis bagi penyediaan air bagi masyarakat hulu sampai hilir. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, masyarakat banyak menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan Sesaot, menyebabkan kawasan tersebut terus menerus mengalami degradasi. Masyarakat yang mengelola kawasan hutan sesaot membentuk kelompok besar, seperti Wana Dharma, Wana Lestari, Wana Abadi, KKMPH, dan Forum Kawasan. Pengelolaan sumber daya hutan dilakukan dengan menyusun perencanaan kawasan. Perencanaan yang tepat dan baik diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan hutan berjalan dengan lancar berdasarkan prinsip-prinsip konservasi. Dalam perkembangannya, terjadi perubahan pengelolaan kawasan hutan kemasyarakatan, dimana saat ini arah program tidak lagi di arahkan pada proses pemberian hak konsesi saja, tetapi juga diarahkan pada upaya pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan. Metode Focus Group Discussion dengan melibatkan peserta yang berasal dari anggota kelompok besar sebanyak 71 orang selama 3 hari dari tgl 11-13 Agustus 2014. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan kehutanan di daerah kawasan hutan merupakan elemen utama dalam implementasi kebijakan disektor kehutanan. Konsep perencanaan yang disusun harus meletakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Sistem perencanaan partisipatif oleh berbagai pihak banyak dikembangkan untuk meningkatkan fungsi dan peran masyarakat, khususnya di bidang kehutanan. Perencanaan partisipatif merupakan sebuah konsep perencanaan yang melibatkan semua masyarakat dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi untuk memperoleh kondisi yang diharapkan, menciptakan aspirasi dan rasa memiliki. Inisiasi pengembangan perencanaan partisipatif sedang di gagas oleh masyarakat dikawasan hutan sesaot kabupaten Lombok Barat. Perencanaan tersebut dikemas dalam bentuk perencanaan ditingkat kawasan yang mengelaborasi semua kepentingan kelompok masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Perencanaan yang disusun menjadi pedoman dan membingkai perencanaan yang selama ini masih disusun secara parsial oleh masyarakat. Kelompok besar yang ada didalam kawasan hutan sesaot memiliki perencanaan sendiri-sendiri dan secara subtansi perencanaan masing-masing kelompok sama jenis kegiatan dan kebutuhannya.