Satria Sukananda
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia Satria Sukananda; Wahyu Adi Mudiparwanto
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 5 No 2 (2019): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.426 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v5i2.559

Abstract

Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional. Ada beberapa bentuk kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan seperti joint venture, joint enterpirse, production sharing contract, maupun bentuk kerjasama lainnya. Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing berbentuk persyaratan joint venture, yaitu persyaratan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Penilitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan di Indonesia dewasa ini mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur bentuk usaha patungan berbentuk Equity Joint Venture. ketentuan mengenai Daftar Negative Investasi (DN) diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 yang berkaitan dengan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, salah satunya mensyaratkan terkait dengan batasan kepemilikan modal asing. Dengan demikian secara tidak langsung ketentuan tersebut mewajibkan penanam modal asing untuk bermitra dengan penanam modal dalam negeri dengan membentuk joint venture enterprise atau equity joint venture. Adapun kendala yang dihadapi oleh pemodal dalam negeri dengan penanam modal asing dalam bentuk joint venture dapat dilihat dari tiga aspek antara lain politik, hukum dan ekonomi.