Murdan
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM MASYARAKAT MODERN Murdan
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 1 No 1 (2016)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2342.068 KB) | DOI: 10.22373/petita.v1i1.76

Abstract

The concept of Islamic law shows the principles of legal flexibility and elasticity, filling law resources in national legal system. The position of Islamic law in national legal system has been imposed by partiality of legal and political system, and also interest of modern society. In implementation step Islamic law has been required to deal with social development, including in scope of territory or period of time. Islamic law is always bringing humanity messages, cannot be assumed as the sacred norms. Islamic law is not for Allah Almighty but for kindness of human kind and universe, having the quality of secular humanists. The concept of secular humanists in Islamic law reflects in doctrine of maqashid syariah, has role as a method finding legal certainty. This method is able to fulfil the rule of law, not stated in national legal system and legal system of modern state. Abstrak. Konsepsi hukum Islam telah menunjukkan adanya prinsip elastisitas dan fleksibilitas hukum sebagai bahan dasar untuk mengisi aturan yang belum mendapat ketetapan dalam sistem hukum nasional. Posisi hukum Islam dalam sistem hukum sangat ditentukan oleh keberpihakan sistem politik hukum dan kepentingan masyarakat negara modern. Pada tahap penerapannya, hukum Islam dituntut mampu berdialektika, bercengkrama, atau bermusyawarah dengan setiap perkembangan masyarakat, baik perkembangan dalam lingkup teritorial maupun perkembangan lingkup waktu dan zaman. Di samping itu hukum Islam mampu membawa pesan-pesan humanis, tidak boleh dianggap sebagai norma sakral, hukum bukan untuk kebaikan Allah, melainkan kebaikan hamba dan alam semesta bersifat sekuler humanis. Konsep sekuler humanis hukum Islam tercermin dalam ajaran maqashid syariah berperan sebagai metodologi penemuan hakikat hukum yang dapat mengisi aturan hukum yang tidak tercantum dalam sistem hukum nasional dan sistem hukum negara modern. Kata Kunci: Hukum Islam, Sistem Hukum, Modern