ABSTRAK Latar Belakang: ASI Eksklusif adalah memberikan hanya ASI saja tanpa memberikan makanan dan minuman lain kepada bayi sejak lahir sampai berumur 6 bulan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Peraturan lain yang mendukung ASI adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman telah membuat peraturan tentang pemberian ASI Eksklusif yakni yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 38 Tahun 2015.Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sleman nomor 38 tahun 2015 tentang ASI Eksklusif pada ibu bekerja di Kabupaten Sleman.Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara mendalam. Analisis data menggunakan content analysis.Hasil: Sosialisasi kebijakan telah melibatkan lintas program dan lintas sektor. Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Puskesmas telah mengadakan program pendukung kebijakan pemberian ASI Eksklusif. Dukungan dari perusahaan terhadap kebijakan ini diantaranya dalam bentuk pemberian waktu cuti melahirkan yang sesuai, penyediaan ruang laktasi, dan pemberian waktu untuk memerah ASI di perusahaan.Kesimpulan: Implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian ASI Eksklusif saat ini mampu menaikkan cakupan ASI Eksklusif di Kabupaten Sleman. Akan tetapi, implementasi Peraturan Bupati tersebut belum sepenuhnya baik karena masih terdapat beberapa ketentuan yang belum terealisasikan sehingga menjadi hambatan untuk memajukan program ASI Eksklusif. Kata Kunci : ASI eksklusif; ibu bekerja; Kebijakan Peraturan Bupati Sleman ABSTRACTBackground: Exclusive breastfeeding is giving only breast milk without giving other foods and beverages for infants from birth until the age of 6 months. Government Regulation, No. 33 of 2012 affirms that every mother giving birth must give exclusive breastfeeding to the baby born. Another rule that supports breastfeeding is the Joint Regulation of the State Minister for Women's Empowerment, Minister of Manpower and Transmigration and the Ministry of Health of the increase in breastfeeding during working hours at the workplace. The Government of Sleman Regency has made regulations on exclusive breastfeeding, which are listed in Sleman Regency Regulations Number 38 of 2015.Objectives: The objectives of this study was to determine the policy implementation of Sleman Regency Regulation number 38 of 2015 concerning Exclusive Breastfeeding for working mothers in Sleman Regency.Methods: This study uses qualitative methods and types of case study research. Data collection techniques are using observation and in-depth interviews. Data analysis uses content analysis and presentation based on collected data.Results: Policy of Socialization has involved cross-program and across sectors. Departments of Health, Labor and Health Center have held a policy support program exclusive breastfeeding. The company's support for this policy includes the provision of appropriate maternity leave time, provision of lactation space, and giving time to milk breastfeeding in the company.Conclusions: The policy implementation of Sleman Regency Regulation Number 38 of 2015 concerning the Provision of Exclusive Breastfeeding is currently able to increase the coverage of Exclusive ASI in Sleman Regency. However, implementation of the decree has not been entirely good because there are still some provisions that unrealized thus as an obstacle to advancing the program of exclusive breastfeeding. Keywords: exclusive breastfeeding, working mothers, policy regulations of Sleman District