Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN MEREK ANTARA PT. NATURAL NUSANTARA DAN SUDIRMAN DKk (STUDI PUTUSAN MA NOMOR: 107/Pdt.Sus-HKI/2019) Erika Puspitasari; Muhammad Sood; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.753 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pertimbangan Dirjen HKI mengeluarkan merek Crystal X di kelas barang/jasa 3 milik Sudirman setelah dikeluarkannya merek Crystal X dikelas barang 10 milik PT. Natural Nusantara. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini pertama pertimbangan Dirjen HKI mengeluarkan merek di kelas 3 yaitu segala syarat dan prosedur pendaftaran merek telah terpenuhi. Serta merek milik Sudirman berbeda kelas/jenis dengan merek Crystal X milik PT. Natural Nusantara. Kedua, landasan argumentasi (ratio decidendi) hakim yaitu Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 76 ayat (1), serta Pasal 77 ayat (1) dan (2). Ketiga, implikasi dari putusan tersebut bagi Sudirman merek Crystal X di kelas 3 tidak boleh dipergunakan karena terbukti melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, dan bagi PT. Natural Nusantara juga tetap tidak dapat menggunakan merek Crystal X di kelas 10, untuk produk sabun kelas 3, sebagaimana produk yang dipasarkan maka pilihannya adalah PT. Natural Nusantara harus mendaftarkan merek Crystal X di kelas 3 agar sesuai dengan produk yang dipasarkan atau mengganti produk yang dipasarkan selama ini (sabun) dengan barang/produk kelas 10.