Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kematangan Fisik dan Mental dalam Perkawinan Muhammad Agus Kurniawan
Nizham Jurnal Studi Keislaman Vol 2 No 1 (2014): Mazhab Hukum Islam di Indonesia
Publisher : Postgraduate State Islamic Institute (IAIN) Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.459 KB)

Abstract

To create the feel secure in the marriage, the adult candidate is needed, physically and mentally. However, the preachers have different views about the meaning of manhood. Islamic law indicates that couples getting married have to mature physically and mentally. Thus, under the laws of our government is 1/1974, Article 7, paragraph (1), it is said that marriage is allowed only if the groom was 19 and the bride was 16. In Islam, marriage position has an important role in the survival of a family. Besides in a hadith history explained, marriage is one way for someone to reach heaven. In Indonesia, the law of marriage is also arranged. Starting from the terms of the age, the condition of validity to be a guardian. If one of the pillars is not completed, then in the view of Islam held to be invalid or void.
KELEMBAGAAN SOSIAL PELADANG BERPINDAH DI KECAMATAN BATANG ALAI TIMUR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Muhammad Agus Kurniawan; Taufik Hidayat; Eka Radiah
Frontier Agribisnis Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/frontbiz.v2i2.618

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris dengan lebih dari 60% penduduknya bermata pencarian di bidang pertanian. Peladang berpindah dalam bahasa inggris disebut “shifting Cultivation” terjadi hampir diseluruh dunia khususnya pada daerah-daerah tropika. Perladangan berpindah-pindah adalah salah satu cara manusia memanfaatkan lahan untuk produksi pangan (pertanian) yang sangat sederhana yang dilakukan secara tradisional dengan cara berpindah-pindah dari suatu tempat ketempat lainnya dan kemudian kembali ketempat semula. Metode pengambilan contoh Informan dalam penelitian ini adalah peladang berpindah yang terdapat di Kecamatan Batang Alai Timur yaitu Kepala Adat, Kepala Desa, Tokoh Agama, buruh tani dan orang yang melakukan ladang perpindah. Hasil penelitian terhadap Norma dan Aturan Dalam Kegiatan Ladang Berpindah terdiri dari pemilihan lokasi, hak kepemilikan lahan, penebasan dan penebangan, pembakaran, penanaman, pemeliharaan dan panen. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan ladang berpindah yaitu diantaranya masalah persiapan lahan dalam kegiatan ladang berpindah, masalah dalam budidaya tanaman dan masalah lainya kurangnya perhatian dari pemerintah dengan nasib para petani ladang berpindah, mulai terkikisnya kebiasaan adat istiadat dalam kegiatan ladang berpindah dan jarak ladang dengan rumah petani.Kata kunci: ladang berpindah, kelembagaan sosial