Korupsi merupakan termasuk kategori extra ordinary crime dan menjadi masalah dalam negeri yang memiliki dampak besar bagi perekonomian negara.Pada masa pandemic Covid-19, menjadi kondisi yang tidak normal dimana anggaran biaya dikeluarkan secara terus-menerus dalam mendukung operasional negara.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi pada masa pandemi Covid-19.Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan studi literatur sebagai data sekunder.Hasil penelitian ini adalah kebijakan anti-korupsi di Indonesia yang belum kuat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, internal KPK yang saat ini lemah baik dari sisi individu hingga kebijkannya.Indeks korupsi Indonesia pada tahun 2020 turun menjadi 40 poin.Masa pandemi Covid-19 menjadi kondisi yang sangat sensitif terhadap penyelewengan anggaran negara. Oleh karena itu, penulis memberikan rekomendasi strategi yang dapat memberantas dan mencegah korupsi secara efektif dan efisien dengan meningkatkan integritas pemimpin, membangun budaya korupsi, memperkuat kebijakan anti-korupsi (Undang-Undang) dan kejelasan indikator-indikator hukum, memperkuat KPK dan reformasi birokrasi KPK, dan perlunya transparansi setiap lembaga terhadap masyarakat.