PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, merupakan perusahaan pemerintah yang diberikan mandat untuk pengusahaan Jalan Tol. Dalam pengusahaan ini, yang mencakup salah satunya pemeliharaan, dapat mengikutsertakan badan usaha lain (swasta) yang dilaksanakan dengan suatu kontrak, Kontrak Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Kebersihan Jalan dan Pertamanan Rual Jalan Tol Regional Jabodetabek-Jabar. Dengan metode penilitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan bantuan data hukum secara yuridis empiris, untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan perjanjian kontrak kerja jasa pemborongan pekerjaan pada PT. Jasamarga Regional Jabodetabek Jabar ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) dan bentuk pengoptimalan pelaksanaan perjanjian kontrak kerja jasa pemborongan pekerjaan tersebut. Berdasarkan penelitian dengan menganalisis sumber data yang diperoleh, hasilnya bahwa kontrak pekerjaan jasa pemborongan perawatan rutin jalan dan pertamanan ruas jalan tol regional Jabodetabek-Jabar Tahun 2019 (Kontrak Paket JT-01 2019) dalam pelaksanaannya dilimpahkan ke pihak lain, yang seharusnya berdasarkan peraturan tidak dibolehkan, namun dalam pengoptimalan terhadap kontrak yang menyangkut pengusahaan jalan tol dapat dialihkan kepada badan usaha yang memiliki spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kontrak tersebut. Selain itu, agar dalam pelaksanaan kontrak perlu adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi jalannya pekerjaan dan pada kontrak tersebut penting untuk dicantumkan ketentuan sistem pembayaran otomatis, sehingga tidak merugikan pihak yang melaksanakan pekerjaan jika terjadi keterlambatn pembayaran sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pihak.