Neysa Natalia Rahardjo
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN BANK DARAH RUMAH SAKIT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN MELALUI TRANSFUSI DARAH Neysa Natalia Rahardjo
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.