Eva Arief
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RELEVANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGANALISIS KASUS PERDAGANGAN MANUSIA KHUSUSNYA WANITA dan ANAK-ANAK, SEBAGAI SALAH SATU JENIS KEJAHATAN TRANSNASIONAL Eva Arief
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT Vol 14, No 1 (2016): Hukum dan Dinamika Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.75 KB) | DOI: 10.56444/hdm.v14i1.447

Abstract

Transnational crime is a crime that crosses state borders, is part of the International crime. Perceived transnational crime continues to increase, so that the international community has agreed on an International treaty "The United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes" signed in Palermo, Italy in December 2000. The Convention is complemented by two protocols, namely "Protocol Against the Smuggling of Migrants by Land, Air and Sea "and the" Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons ". Protocol The second is the basis for countries to combat human trafficking, especially women and children, in which this crime is transnational crime is growing faster than most crimes because of international organized crime regarded human beings as a commodity that can generate profit very large.
POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI Eva Arief
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 02 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.