Aris Nurdiyanto
Program Studi Hukum Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL Aris Nurdiyanto; Krismiyarsi Krismiyarsi
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus imigran ilegal yang tidak mempunyai dokumen perjalanan maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dari beberapa imigran dapat kita lihat adanya imigran ilegal yang tidak memiliki paspor dan dokumen, akan tetapi mereka tidak diproses berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, para imigran tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk di deportasi, dalam kajian asas territorial menjelaskan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Republik Indonesia. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Hukum Di Indonesia Dalam Menangani Imigran Ilegal di indonesia? 2) Apa sajakah yang menjadi hambatan dalam Implementasi Kebijakan Hukum Di Indonesia Dalam Menangani Imigran Ilegal?. Penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode ini digunakan dengan alasan bahwa dalam penelitian ini ditekankan pada ilmu hukum dan penelaahan kaidah - kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan izin  keimigrasian oleh imigran illegal. Kerjasama institusi Pemerintah dengan Polri dalam menangani imigran gelap bekerjasama dengan organisasi internasional IOM dan UNHCR juga tidak maksimal, karena pada waktu tertentu UNHCR tidak dapat selalu memberikan solusi. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah  dengan membangun banyak Rudenim Rumah Hunian (detensi) bagi para imigran gelap, namun hal ini bukan merupakan solusi yang tepat. Usaha ini sama saja dengan membuka kesempatan bagi para imigran gelap untuk lebih banyak lagi datang ke Indonesia karena terjamin tempat tinggalnya. Selain itu, membangun detensi juga akan banyak menghabiskan biaya.