Nam Rumkel
Dosen Program Study Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Khairun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Atas Barang Impor Fasilitas Kawasan Berikat Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan pelayanan Tipe Madya Pabean B Makassar Sainal Sainal; Rusdin Alauddin; Nam Rumkel
Khairun Law Journal Volume 3 Issue 1, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi Kawasan Berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Jadi sepanjang ketentuan yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka penangguhan bea masuk tetap berlaku. Apabila perusahaan hendak mengeluarkan barang asal impor ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai), maka akan dipungut bea masuk, sepanjang pengeluarannya tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk.
Efektivitas Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Pengawasan Atas Barang Impor Fasilitas Kawasan Berikat Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan pelayanan Tipe Madya Pabean B Makassar Sainal Sainal; Rusdin Alauddin; Nam Rumkel
Khairun Law Journal Vol 3, No 1 (2019): Volume 3 Issue 1, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Khairun University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (937.3 KB) | DOI: 10.33387/klj.v3i1.2889

Abstract

Fungsi Kawasan Berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Jadi sepanjang ketentuan yang menyebabkan harus dibayarkannya bea masuk tersebut tidak terjadi maka penangguhan bea masuk tetap berlaku. Apabila perusahaan hendak mengeluarkan barang asal impor ke dalam daerah pabean (diimpor untuk dipakai), maka akan dipungut bea masuk, sepanjang pengeluarannya tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk.