This Author published in this journals
All Journal EGALITA
Imam Nuril Shofiyuddin
Yayasan Miftahul Huda Desa Rawasan, Jenu, Tuban

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FENOMENA GUGAT CERAI ALASAN IMPOTENSI (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang) Shofiyuddin, Imam Nuril
EGALITA EGALITA (Vol 1, No 2
Publisher : Pusat Studi Gender UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.302 KB) | DOI: 10.18860/egalita.v0i0.1927

Abstract

Kompleksitas fenomena yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam, diantaranya adalah fenomena yang terjadi dalam kelompok terkecil dalam masyarakat ; keluarga. Dalam sebuah keluarga fenomena gugat cerai merupakan masalah yang sering dijumpai, yakni seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama karena alasan impotensi. Impotensi diartikan ketidakberdayaan pria melakukan hubungan seks melalui alat kelaminnya. Masalah impotensi dalam beracara di Pengadilan Agama dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian, hal ini karena sudah sesuai dengan pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
FENOMENA GUGAT CERAI ALASAN IMPOTENSI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG) Shofiyuddin, Imam Nuril
EGALITA EGALITA (Vol 4, No 1
Publisher : Pusat Studi Gender UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.854 KB) | DOI: 10.18860/egalita.v0i0.1984

Abstract

Kompleksitas fenomena yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam, diantaranya adalah fenomena yang terjadi dalam kelompok terkecil dalam masyarakat ; keluarga. Dalam sebuah keluarga fenomena gugat cerai merupakan masalah yang sering dijumpai, yakni seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama karena alasan impotensi. Impotensi diartikan ketidakberdayaan pria melakukan hubungan seks melalui alat kelaminnya. Masalah impotensi dalam beracara di Pengadilan Agama dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian, hal ini karena sudah sesuai dengan pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI).