Made Dedy Satrawan
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Made Dedy Satrawan; Ketut Sudiatmaka; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i2.38039

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis akibat hukum peralihan hak atas tanah karena perwarisan yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasoinal ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (2) dan wujud perlindungan hukum bagi ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena perwarisannya tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan- bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Peralihan hak atas tanah karena perwarisan yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan berakibat hukum :- ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tidak mendapat jaminan kepastian hukum. Ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena perwarisannya tidak didaftarkan pada kantor pertanahan, pada dasarnya mendapat perlindungan hukum karena secara materiil hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah dan sampai saat ini masih menguasai tanahnya. Akan tetapi, wujud perlindungan hukum yang diberikan berbeda kepada ahli waris yang sudah mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena perwarisannya. Hal ini disebabkan karena ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah telah mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat berupa sertifikat sebagai surat tanda bukti hak.