Arso Arso
Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islam Arso Arso
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.845 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.1.28-56

Abstract

Abstract: This article discusses intellectual rights which intellectual rights have been recently acnowledged In indonesia. From the perspective of Islamic law intellectual rights can be considered as huqûq mâliyyah (property rights). Even though they have no concrete forms, they have moral and economic values. In the context of separation between husband and wife, intellectual rights can be considered as marital property which should be divided upon divorce. Otherwise, it will create injustice and defiance from the principle of maslahah in Islamic law. This recent development on intellectual rights should be accommodated in legal framworks that regulate muslim marrriage in Indonesia, such as Kompilasi Hukum Islam. Abstrak: Artikel ini membahas tentang Hak atas Kekayaaan Intelektual sebagai Harta Bersama menurut Hukum Islam. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diakui oleh negara melalui peraturan perundang-undangan atas kreativitas intelektual yang bersangkutan. HAKI sebagai salah satu huqûq mâliyyah (hak kekayaan), merupakan benda tidak berwujud yang mempunyai nilai hak moral dan hak ekonomi yang berguna bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan rumah tangga. Meskipun peraturan perundang-undangan terhadap HAKI tidak memberi ketegasan dan penjelasan tentang status HAKI sebagai harta bersama suami istri, namun melalui teori maslahat dan rasa keadilan serta merujuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, inkonstitusional HAKI dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan masih relevan dengan pembagian hak masing-masing suami istri dengan bagian yang sama. Ketentuan pembagian harta bersama yang didasarkan KHI yang diberlakukan melalui Inpres No 1 tahun 1991, perlu ada penyempurnaan materi dan perubahan instrumen hukumnya, khususnya berkaitan dengan HAKI sebagai harta bersama .