Fatimah Zakiyyah
Rusdianto Sesung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online di Kantor Pertanahan Fatimah Zakiyyah
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.629 KB) | DOI: 10.15642/ad.2018.8.2.346-372

Abstract

Jurnal berjudul Analisis Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online Di Kantor Pertanahan, dengan permasalahan yaitu ratio decidendi hakim yang menolak permohonan kasasi pemohon dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/Pdt/2010 tersebut dan akibat hukum bagi kreditor atas keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT secara online ke Kantor Pertanahan untuk terbitnya sertipikat hak tanggungan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/PDT/2010, yang menolak dalil-dalil penggugat (Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah) mengenai cacat hukum APHT karena PPAT mengirimkan berkas APHT lebih dari 7 (tujuh) hari setelah berkas ditandatangani bertentangan dengan ketentuan pasal 13 UUHT. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menolak dalil-dalil kasasi dari Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah dengan pertimbangan pemohon kasasi tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, yang berarti bahwa jika pemohon kasasi dapat membuktikan keterlambatan pengiriman berkas dalam APHT, maka gugatan dikabulkan, karena yang dibebani pembuktian bukan Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah, melainkan PPAT yang membuat APHT PPAT yang terlambat mengirimkan akta pemberian hak tanggungan dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar ketentuan pasal 62 PP Nomor 37 Tahun 1998, namun terhadap keterlambatan tersebut apabila Rachmawati dapat membuktikan dirinya menderita kerugian, namun jika tidak dapat membuktikan, maka PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungan gugat berupa ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, karena unsur adanya kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul tidak terpenuhi