Siti Romlah
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI ADVOKAT Ragil Kusnaning Rini; Siti Romlah
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 10 No. 1 (2020): April
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/ad.2020.10.1.32-53

Abstract

Notary deed as an authentic deed is often used as a means of proof in a trial, because it is the most powerful and perfect. Considering the importance of a notarial deed as a means of proof, the making of a notary deed must be done properly and carefully. The phenomenon of notary that doubles the position as an advocate of course also affects the authentic deed that was made by the notary. A notary who concurrently serves as an advocate is considered to violate the provisions in the Act, so that the notary becomes unauthorized and no longer has power in making a notarial deed. That a deed which is due to the inability of the employee / official who made it or because of a defect in its form, then the deed cannot be treated as an authentic deed, and only has power as a deed under the hand if it is signed by the parties and is no longer has the power of proof that is perfect. For that, those who feel aggrieved can file a lawsuit and claim for compensation to the notary. And for violations of dual positions committed, if it is proven that the notary may also be subject to sanctions. Akta notaris sebagai akta otentik seringkali dijadikan sebagai alat pembuktian di dalam persidangan, karena sifatnya yang paling kuat dan sempurna. Mengingat begitu penting akta notaris sebagai alat pembuktian, maka pembuatan akta notaris harus dilakukan dengan benar dan cermat. Adanya fenomena notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat tentunya juga berpengaruh terhadap akta otentik yang telah dibuat notaris tersebut. Seorang notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, sehingga notaris tersebut menjadi tidak berwenang dan tidak berkuasa lagi dalam membuat akta notaris. Bahwa suatu akta yang karena tidak berkuasanya pegawai/pejabat yang membuatnya atau karena suatu cacat dalam bentuknya, maka akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak dan bersifat tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Atas hal itu, bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi kepada notaris tersebut. Dan atas pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan, jika terbukti notaris tersebut juga dapat dijatuhi sanksi.
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19 Siti Romlah; Eka Putri Fauzia Ikromi; Fairuz Zahirah Zihni Hamdan
Notaire Vol. 5 No. 2 (2022): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v5i2.36832

Abstract

AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Land Office in during the Covid-19 pandemic and whether the Covid-19 pandemic conditions were used by PPAT from the obligation to sue based on force majeure. The research uses the method of approach to legislation/statutes approach and conceptual approach, a conclusion is obtained: The legal consequences of delays in PPAT submitting data on the transfer of land rights to the Land Office as referred to in Article 40 paragraph (1) PP No. 24 of 1997, during the Covid-19 pandemic, the deed of transfer of land rights still had the power of proof as an authentic deed. PPAT that does not fulfill the obligations as referred to in Article 40 paragraph (1) P No. 24 of 1997 was subject to administrative sanctions in the form of a written warning to dismissal from his position as PPAT, as stated in Article 62 paragraph (1) of PP. 24 of 1997. The condition of the Covid-19 pandemic cannot be used by PPAT from the obligation to sue based on Force Majeure, because as Article 102 of Permen ATR No. 7 of 2019, the PPAT deed was submitted to the Head of the Land Office can be in the form of an Electronic Document. PPAT ignores the provisions of Article 40 paragraph (1) PP No. 24 of 1997 may give the aggrieved party the right to claim compensation as stipulated in Article 62 paragraph (2) PP No. 24 of 1997, based on having committed an unlawful act as referred to in Article 1365 B.W.Keywords: PPAT Liability; Retardation; Land Rights Transfer Documents; Covid-19. AbstrakPenelitian ini mengajukan rumusan masalah apa akibat hukum keterlambatan PPAT menyampaikan data-data peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan pada masa pandemi Covid-19 dan apakah kondisi pandemi Covid-19 digunakan PPAT dari kewajiban bertanggung Gugat Atas Dasar Force majeur. Penelitian menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan/statute approach dan pendekatan konsep/conseptual approach, diperoleh suatu kesimpulan: Akibat hukum keterlambatan PPAT menyampaikan data-data peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan sebagaimana Pasal 40 ayat (1) PP No. 24/1997, pada masa pandemi Covid-19 terhadap akta peralihan hak atas tanah tetap mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. PPAT yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 40 ayat (1) P No. 24 Tahun 1997 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, sebagaimana Pasal 62 ayat (1) PP No. 24/1997. Kondisi pandemi Covid-19 tidak dapat digunakan oleh PPAT dari kewajiban bertanggung Gugat Atas Dasar Force majeur, karena sebagaimana Pasal 102 Permen ATR No. 7/2019, bahwa akta PPAT yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dapat berupa Dokumen Elektronik. PPAT mengabaikan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP No. 24/1997 dapat memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menggugat ganti kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (2) PP No. 24/1997, atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 B.W.Kata Kunci: Tanggung Gugat PPAT; Keterlambatan; Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah; Covid-19.