Ramadhan Muhammad
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Ramadhan Muhammad
Jurnal Analisis Hukum Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.808 KB) | DOI: 10.38043/jah.v1i2.2691

Abstract

Memasuki era tahun 1990 perokonomian Indonesia mengalami peningkatan dalam dunia usahanya, Namun memasuki pertengahan era tahun 1990 dunia usaha di ASEAN terutama Indonesia mengalami krisis moneter yang berkepanjangan,perusahaan di bidang keuangan dan perbankan menjadi bankrut yaitu tidak mampu untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur dan banyak perusahaan-perusahaan bermasalah di pailitkan pada saat itu, Kepailitan bisa terjadi dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan sehingga muncul bermacam - macam permasalahan utang piutang yang timbul. Pada dunia bisnis dapat terjadi salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan terjadi penyitaan atas harta (aset) perusahaan untuk melunasi utang tersebut setelah adanya gugatan oleh pihak yang berpiutang (kreditur) ke pengadilan dalam hal ini sering juga disebut dengan terjadi pailit terhadap perusahaan (debitur). Kreditur separatis adalah Kreditur pemegang Gadai,jaminan Fidusia, hak Tanggungan,Hipotek dan agunan kebendaan lainnya.Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisah” karena kedudukan Kreditur tersebut memang dipisahkan dari kreditur lainnya,dalam arti dia dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum yang dimiliki kreditur separatis terhadap debitur dalam kasus kepailitan menurut Undang-Undang kepailitan nomor 37 tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bagaimana perlindungan hukum kreditur separatis apa hak dan kewajiban yang di dapatkan kreditur separatis dalam kasus kepailitan.