E. Zaenal Muttaqin
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

URGENSI YURISPRUDENSI DALAM PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakYurisprudensi amatlah membantu dan mempermudah putusanseorang hakim. Dengan adanya yurisprodensi seorang hakimtidak perlu lagi mengerahkan kemampuan secara penuh dalamrangka mengejawahkankan tenaganya teruntuk suatu masalah.Dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalamtulisan ini diulas urgensi yurisprudensi dalam peradilan Islam.Kata Kunci: Yurisprudensi, Peradilan Islam, hukum Islam
KEBERLANJUTAN DAN PERUBAHAN PRANATA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA DARI MASA KOLONIAL KEPADA PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenjajahan Belanda di Indonesia mengalami perubahansignifikan setelah berubahnya konstitusi di negeri Belnada 1848,dan munculnya gagasan politik etis di Hindia Belanda. Semuaaspek di Hindia Belanda diatur melaui sebuah tatananketatanegaraan, termasuk dalam bidang hukum dan sosial.Termasuk juga di dalamnya dalah mengatur pranata-pranataislam yang telah ada sebelum Belanda masuk ke Hindia Belanda.Salah satu pranata yang muncul dalam rangka pengaturankebiajakn dalam pranata islam adalah Kantor uruan agamaislam yang dahulu bernama Het Kantoor Voor Land enIndlansche Zaken. Pranata ini lahir sebagai sebuah konsekuensipolitik huum islam HIndia Belanda untuk mengatur danmengawasi umat Islam dalam segala hal agar tidak melampauikebijakan pemerintah colonial Belanda.
KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN (SEPARATION OF POWER) PASCA AMANDEMEN UUD 1945 ANTARA LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKonsep pemisahan kekuasaan telah menjadi konsep yang umumdalam negara modern, dan juga indonesia menerapkan hal yangdemikian. Selama dua orde, orde klama dan baru, Indonesiamenerapkan pemisahan kekuasaan yang berbeda dari konsepawalnya. Yaitu kekuasaan eksekutif berada di atas dua kekuasanlainnya. Namun setelah amandemen yang ke 4 pemisahankekuasaan di indonesia mengalami perubahan bentuk yangsignifikan. Dimana tiga kekuasaan lembaga negara beradadalam posisi yang sama. Namun demikian konsep checks andbalances juga terdapat di dalamnya. Kata kunci: pemisahan kekuasaan, amandemen, UUD 1945
KONSEP SYURA DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENYELENGGARA NEGARA E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i2.1572

Abstract

Abstrak Syura telah dikenal sebagai pranata islam dalam bidang kenegaraan, kelahirannya sejak masa Rasulullah menjadi pedoman dalam wacana kenegaraan islam. Seiring degan berkembangnya konsep Negara modern di awal abad 20, konsep syura mulai berubah dan berbeda dengan apa yang dipraktekan masa Rasulullah maupun zaman dinasti-dinasti Islam. Syura yang dalam al-qur’an dan hadis tidak menyebutkan mekanisme secara khusus mengenai konsep ini dalam proses bernegara, terutama dalam lembaga-lembaga penyelenggara Negara . Lembaga –lembaga penyelenggara dalam konsep islam tidak jauh berbeda dengan konsep trias politica barat, meskipun terdapat perbedaan dari segi jumlah, namun esensinya tetap sama. Syura yang saat ini lebih diidentikan dengan makna demokrasi menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi kelembagaan Negara tersebut. Kata Kunci: Syura, Lembaga Negara, Demokrasi,
PEMBERDAYAAN SDM APARATUR PEMDA DAN ANGGOTA DPRD DALAM MENUNJANG SUKSESNYA OTONOMI DAERAH E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i1.1616

Abstract

AbstrakOtonomi Daerah adalah sebuah konsekuensi dari pada pasal 18B UUD 1945. Semenjak reformasi UU Pemerintahan daerahsudah beruabh beberapa kali dan terakhir adalah tahun 2014.Sebagai representasi pemerintahan pusat, pemerintah daerahtentu memiliki tugas berat dalam mengelola potensi daerah. Olehkarena itu perlu ditunjang dengan SDM aparatur yangprofessional dan memiliki kapasitas yang baik. UU ASN tahun2014 juga menandai babak baru bagaimana aparatur Negara didaerah harus bertindak, makalah ini mencoba untuk membedahbagaimana peran yang seharusnya dijalankan oleh aparaturpemerintah dalam mensukseskan otonomi daerah. Kata Kunci : Aparatur Pemerintahan, Legislatif, OtonomiDaerah
KEDUDUKAN PRANATA ISLAM DALAM KONSTITUSI SEJUMLAH NEGARA MUSLIM E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 1 (2016): Januari - Juni 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Sebagai sebuah agama, Islam tidak hanya saja mengaturhal-hal yang terkait dengan ibadah semata, namun juga yangsifatnya sosial kemasyarakatan termasuk pengaturan Negara.Tata Negara adalah instrumen hukum yang mengatur kehidupanmanusia dalam bingkai Negara. Di dalamnya juga terdapatbeberapa elemen antara yang mengatur (pemerintah) dan yangdiatur (rakyat), semuanya memiliki peran yang diatur dalamsebuah dokumen resmi yaitu konstitusi. Dalam terminologi Islamketatanegaraan disebut dengan konsep Siyasah al-Shar’iyya yangberkembang pada masa pertengahan Islam. Konsep Siyasahdalam Islam memiliki dua dimensi, yaitu sosial dan ketuhanan.Dalam tataran sosial Siyasah mengatur masyarakat melaluikelembagaan seperti layaknya konsepsi barat, sedangkan dalamtataran ketuhanan Siyasah tidak saja menjadi sebuah pranatasosial dan hukum melainkan juga sebuah saranapengejawantahan nilai-nilai keislaman yang berorientasi kepadapengabdian kepada Allah SWT. Pada Masa setelah perang duniakedua, banyak Negara muslim dan Islam terbentuk. DiantaraNegara-negara tersebut mengadopsi sistem yang berbeda,karenanya mekalah ini mencoba untuk mengkaji perbedaan dankonsep antara islam dan Negara terutama mengenai hukum islamdalam konstitusinya. Kata Kunci: Ketatanegaraan, Negara, Siyasah al-Shar’iyyah
SISTEM POLITIK DAN DEMOKRASI AMERIKA E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2346

Abstract

Abstrak Amerika adalah negara pertama yng menerapkan demokrasi modern dan negara hukum (rechstaat), pada zamannya itu adalah sebuah terobisan dlam hal kehidupan bernegara. Meskipun keadaannya tidak seperti saat ini dimana institusi negara dan politik sudah berada pada posisi idealnya. Banyaknya negara-negara di dunia ini yang mengambil model demokrasi dan sistem politik dari Amerika terinspirasi dari sejarah perjalanan dan keadaan yang berlangsung saat ini, oleh karena itu makalah singkat ini akan membahasa mengenai ringkasan sistem demokrasi dan politik di Amerika sebagai negara pelopor lahirnya demokrasi dan negara hukum.\ Kata kunci: Amerika, Demokrasi, Negara Hukum