Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Dikuasai Pihak Ketiga Juangga Saputra Dalimunthe
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 1 No. 02 (2020): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.201 KB) | DOI: 10.59141/jiss.v1i02.15

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi bangsa ini untuk mewujudkan tujuan nasional yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi?, kedua, Bagaimana mekanisme perampasan aset terhadap hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga?, ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri nomor:06/Pid.Tipikor/2012/PN.TTE? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma¬-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Alasannya didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan. Saran yang diperoleh bahwa perlunya Pemerintah Republik Indonesia didalam membuat peraturan tentang aturan dan mekanisme perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada setiap pasal-pasal yang terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara harus dipertegas dan dipertajam lagi agar menjadi pedoman bagi penegak hukum kedepannya. Pertimbangan hakim dalam suatu putusan haruslah berlaku seadil-adilnya.