Imam Ismail Addarojad
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : community: Pengawas Dinamika Sosial

Studi Tentang Pembentukan Struktur Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten Emilia Rohmawati Asyarifah; Padmono Wibowo; Imam Ismail Addarojad
Jurnal Community Vol 7, No 2 (2021)
Publisher : Prodi Sosiologi FISIP Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jcpds.v7i2.4224

Abstract

Lapas merupakan satu entitas sosial yang di dalamnya terdapat warga negara yang sedang menjalani masa pidana. Meskipun narapidana sedang dalam proses pembinaan di dalam lapas dan berada dalam lingkungan yang terbatas, sebagai mahluk sosial mereka tidak kehilangan kemampuan untuk bisa melakukan exercise of power. Sebagai mahluk sosial mereka tentu saling berinteraksi satu dengan lainnya dalam lingkup kegiatan di dalam lapas. Penelitian ini mencoba menggali proses pembentukan struktur yang terbentuk di lapas Klaten dan bagaimana struktur mereka juga berbeda dari jaringan asosiasi informal di luar lembaga pemasyarkaatan. Objek dalam penelitian ini adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain dengan pengamatan langsung, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur sosial yang terbentuk di lapas, petugas lapas jelas menempati posisi dan kedudukan tertinggi karena mereka adalah representasi dari negara yang memiliki legitimasi dan seluruh instrumen kekuasaan yang sah untuk membina narapidana di lapas. Pembentukan struktur sosial untuk para Narapidana dapat dikatakan unik, ini karena ada beberapa faktor yang kemudian memepengaruhi posisi dan kedudukan mereka di dalam lapas. Faktor-faktor tersebut adalah; pertama, kemampuan narapidana membangun kedekatan dengan petugas lapas. Kedua, kemampuan ekonomi narapidana. Ketiga, keahlian yang dimiliki narapidana. Dan keempat adalah faktor dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh napi.