Frans C.Singkoh,2012, Peran Elit Politik Dalam Proses Penetapan Kebijakan Publik di DPRD Kota Manado. Di bawah bimbingan Prof.Dr.Drs.Patar Rumapea,MSi selaku Ketua Komisi Pembimbing dan Herman Najoan,SH.MHum sebagai anggota).  RINGKASAN Peran elit politik DPRD dapat dilihat dari aktivitas tugas dan fungsinya yakni sebagai pemberi legislasi, menetapkan anggaran (APBD) serta sebagai kelompok yang mampu memberikan control terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sebagai pemberi legitimasi, elit politik DPRD di lihat dari perannya dalam membuat peraturan daerah (Perda), sebagai pemberi legitimasi elit politik memiliki kepentingan dalam menetapkan anggaran terutama dalam menetapkan APBD serta sebagai pemberi legitimasi dalam melaksanakan control (pengawasan) atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dimana peneliti terlibat sebagai instrument kunci. Pelibatan peneliti sebagai instrument kunci merupakan totalitas jiwa dan raga dalam mengamati, bertanya, melacak, mamaknai dan menganalisis segala sesuatu yang terjadi di lokasi penelitian.Peneliti berupaya untuk mencatat apa yang dilihat dan di dengan dan mencatat apa yang informan pikirkan dan rasakan melalui perkataan. Jumlah informan seluruhnya sebanyak 7 orang. Data/informasi dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dilengkapi teknik observasi.Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis kualitatif yaitu model analisis interaktif, kemudian hasil analisis disajikan dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukkan : bahwa Elit politik mampu menetapkan kebijakan publik sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan terlaksananya pembangunan di daerah, sehingga dapat memberikan kestabilan dan kesejahteraan pada masyarakat. DPRD sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat di Kota Manado dalam melaksanakan fungsinya terutama fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan telah menunjukkan peran yang baik sekalipun belum maksimal namun sudah cukup efektif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran elit politik dalam proses penetapan kebijakan publik belum maksimal. Terlihat secara tersamar âdominasiâ eksekutif sangat kuat sehingga terjadi musyawarah untuk mufakat. Saran yang dapat diajukan yaitu :sebaiknya Bupati/Walikota tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua partai politik; Perlu adanya ketentuan/peraturan yang ditaati serta sangsi yang tegas jika terjadi penyalahgunaan jabatan.