Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi SKB 3 Menteri terkait Penetapan Biaya Program PTSL dan faktor penghambat serta pendukung pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lingkup di Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Darek. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Implementasi SKB 3 Menteri terkait Penetapan Biaya Program PTSL di Kabupaten Lombok Tengah, Kecamatan Praya Barat Daya, Desa Darek pada Tahun 2019 sepenuhnya mengacu pada biaya yang ditentukan dalam SKB 3 Menteri Diktum Ketujuh, Kategori II yaitu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulih ribu rupiah). Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan Program PTSL ini yaitu tidak ada regulasi mengenai Program PTSL di tingkat Provinsi maupun Kabupaten sehingga tidak ada pedoman khusus yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan proram PTSL, kemudian mengenai faktor pendukung yaitu peran aktif dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan keterlibatan Kepala Dusun sebagai aparatur desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat, terutama mengenai pemahaman dan informasi tentang persyarakat PTSL termasuk juga membantu masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan tanah masyarakat untuk kemudian di sampaikan kepada pihak kantor pertanahan. Terhadap hal tersebut, sebaiknya Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Lombok Tengah membuat regulasi sebagai turunan dari SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, termasuk di dalamnya juga mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program PTSL.