Tri Andika
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDAULATAN DI BIDANG INFORMASI DALAM ERA DIGITAL: TINJAUAN TEORI DAN HUKUM INTERNASIONAL Tri Andika
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1 Nomor 1 September 2016
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSaat ini kita memasuki suatu zaman yang disebut dengan era digital (digital age). Di dalam era digital dak ada lagi batas-batas wilayah yang jelas (borderless) yang berdampak pada kedaulatan suatu negara yang diakibatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kasus penyadapan antar negara yang dilakukan oleh The Five Eyes Alliance, menunjukan kepada dunia bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi dapat pula merusak hubungan baik antar negara. Pembahasan terkait dengan kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital (digital age) dalam menjawab permasalahan tentang bagaimana kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital dinjau dari teori dan hukum internasional sangat diperlukan dewasa ini. Metode penelian yang digunakan dalam penelian ini menggunakan pendekatan juridis normaf, penelian ini juga menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparave approach), pendekatan hukum yang akan datang (futurisk) guna menjawab permasalahan yang diteli dalam penelian ini. Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh simpulan bahwa dari segi teori diperlukan pengembangan teori kedaulatan negara di bidang informasi. Dalam kerangka hukum internasional, aturan-aturan yang mengarah kepada penghormatan kedaulatan suatu negara di bidang informasi telah banyak mendapatkan pengaturan.Kata kunci: kedaulatan; negara; informasi; era; digital.
PENGGUNAAN KEKUATAN MILITER OLEH RUSIA TERHADAP UKRAINA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL M. Yusuf Akbar; Tri Andika; Deli Waryenti
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 22 No 1 (2023): April 2023
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v22i1.27544

Abstract

Conflict has existed since the beginning of the creation of human civilization. The state as a subject of international law cannot be separated from conflict. Russia's use of military force against Ukraine is an example of conflict between states. The UN Charter prohibits a country from using its power against other countries and can use its power only for self-defense, and self-defense only occurs when an armed attack has occurred on its territory. The war between Russia and Ukraine was governed by the Hague Conventions of 1899 and 1907, the Geneva Convention of 1949 and Additional Protocols I and II of 1977. All of these agreements basically dictated that all countries live in peace with each other and protect each other, but the instruments international law is still unable to prevent Russia from using military force against Ukraine. This study analyzes international legal arrangements related to the military conflict between Russia and Ukraine and legal responsibility for the resulting conflict. The research method used is normative legal research and conceptual thinking. The results of the study show that the use of military force by Russia is illegal and contrary to existing international legal arrangements and a law enforcement mechanism is needed, namely the ad hoc International Court of Justice for the crime of Russia's invasion of Ukraine. Keyword: International Law; Military Power; Self-Defense.