Lailani Sungkar
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAKNA KERUGIAN POTENSIAL SEBAGAI KUALIFIKASI LEGAL STANDING: ANALISIS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PEMILU Putrida Sihombing; Lailani Sungkar; Susi Dwi Harijanti
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 1 September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v6i1.318

Abstract

ABSTRAK Kualifikasi legal stading di Indonesia seolah bermakna bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menerima perkara pengujian dalam bentuk perkara kongkret, padahal dapat pula pada perkara abstrak dengan tetap membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial. Perkara abstrak sering terjadi ketika pengujian dilakukan bukan dengan pasal-pasal mengenai hak konstitusional, misalnya Undang-Undang Pemilu yang diujikan dengan Pasal 22E atau Pasal 6A UUD 1945. Keadaan tidak logis muncul ketika pemohon pada perkara abstrak harus menjelaskan kerugian konstitusional untuk memenuhi syarat legal standing. Pada praktiknya, Mahkamah Konstitusi sering memutus legal standing dengan pertimbangan yang berbeda-beda. Penelitian ini akan membahas apa makna kerugian potensial sebagai kualifikasi legal standing dalam perkara pengujian UU Pemilu dan bagaimana kriteria penerapannya. Melalui pendekatan normatif, konseptual dan perbandingan penelitian ini menemukan makna kerugian potensial sebagai kerugian yang dapat diduga akan mucul menurut penalaran wajar yang diakibatkan oleh perkara abstrak berupa ketidaksesuaian norma UU dengan norma UUD 1945 yang bukan merupakan hak konstitusional. Penelitian ini menawarkan kriteria legal standing bagi pengujian UU Pemilu yang berbentuk perkara abstrak yakni; Pemohon memiliki hak pilih atau dipilih; Ketidaksesuaian undang-undang dengan norma selain hak di UUD 1945; Diajukan oleh Kelompok orang atau badan hukum yang berhubungan dengan undang-undang yang diujikan. Kata kunci: kerugian potensial; legal standing; mahkamah konstitusi; pengujian konstitusional; pemilu. ABSTRACT The qualification of potential constitutional loss in Indonesia means that as if the Constitutional Court only accepts concrete cases, even though provides for abstract cases by proving that potential losses. Abstract cases often occur when the examination is carried out not with the articles in the Human Rights chapter, for example constitutional review of the Election Law with Article 22E or Article 6A of the 1945 Constitution. Illogical circumstances arise when the applicant in abstract cases must explain potential constitutional losses that will experience to the proves requirements of legal standing. In practice, the Constitutional Court often decides on legal standing with different considerations. This research will discuss what is the meaning of potential loss as a legal standing qualification in the case of reviewing the Election Law and what are the implementation criteria? Through a normative, conceptual and comparative approach this research This research found that the meaning of potential loss is a hypothetical injury that can be expected to arise according to reasonable reasoning caused by abstract cases in the form of inconsistencies between the norms of the Law and the norms of the 1945 Constitution in addition to norms concerning Rights. This research offers criteria for the judicial review of Election Law in the form of abstract cases, namely; The applicant has the right to vote or the right to be elected; Judicial review of non-rights articles in the 1945 Constitution; and Claimed by Groups of people or legal entities associated with the law being review. Keywords: constitutional court; constitutional review; election; legal standing; potential loss.