Moulinda Ramdhani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN TANAH ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI CIGUGUR KUNINGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017 Moulinda Ramdhani; Uu Nurul Huda
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.991 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v13i2.5797

Abstract

Hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di Wilayah Cigugur Kuningan pemahaman tentang tanah adalah sebuah ikatan yang tidak dapat diputuskan antara ikatan spiritual, magis, religius dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan tanah adat, kedudukan atau status tanah setelah putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017, dan upaya apakah yang dilakukan oleh masyarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah adat. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang diharapkan dapat memperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum, dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian skripsi ini dan mengambil data langsung pada objek peneliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak atas tanah adat (hak ulayat); Kedudukan/status hukum tanah adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan secara yuridis putusan sudah inkracht dimenangkan oleh ahli waris tetapi secara de facto kenyataanya konflik ini belum tuntas dikarena adanya perlawanan dari masyarakat adat AKUR untuk mempertahankan. Upaya hukum yang ditempuh oleh Mayarakat adat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah sudah dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara maksimal tetapi tidak berhasil.