Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Pengawasan Market Conduct di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo; Mugi Harsono
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 2 No. 07 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4815.097 KB) | DOI: 10.36418/jist.v2i7.191

Abstract

Badan pengatur standar global telah sepakat tentang perlunya kerangka pengawasan perilaku pasar yang kuat, namun pendalaman terhadap fenomena sebenarnya dari pengawasan market conduct yang telah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia masih sangat kurang. Artikel-artikel penelitian pengawasan market conduct di Indonesia pada umumnya juga jarang menyentuh aspek ekonomi dari fenomena tersebut dengan penekanan analisis yang dominan terhadap dinamika hukum dari fenomena tersebut. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, mmelalui pelaksanaan focus group discussion, literature review dan pemanfaatan Social Fabric Matrix untuk memvisualisasikan bentangan pengawasan market conduct di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengembangkan pengetahuan penelitian di bidang pengawasan market conduct yang dianggap fundamental secara global untuk perlindungan konsumen keuangan, terutama pasca Krisis Keuangan Global 2008. Penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif dengan paradigma induktif dan eksploratori. Teknis analisis data tahap studi eksploratori dimulai dengan studi literatur yang dilanjutkan dengan analisis data dalam sesi focus group. Analisis data dilakukan dengan menelaah data hasil wawancara focus group, observasi pelaksanaan sesi focus group, dan dokumentasi sesi tersebut secara deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini terbentuknya struktur regulasi, kerangka organisasi, proses bisnis dan batasan regulasi serta tindakan pengawasan market conduct pada OJK bersumber dari prinsip dan kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.