Hukum adalah salah satu pilar untuk mewujudkan keadilan, disiapkan untuk memeberi kepastian hukum kepada masyarakat agar dalam melakukan aktifitasnya untuk memenuhi kebutuhan dan dalam rangka mencapai kesejahteraan dapat terlaksana dan terlindungi. Polisi merupakan salah satu alat negara yang bertugas menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum tentunya harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional, modern yang humanis. Dalam era kekinian diperlukan penegakan hukum yang proaktif, problem solving, sistem terpadu dan berkesinambungan yang diimplementasikan oleh aparat-aparat yang profesional, cerdas, beretika dan patuh hukum serta modern. Tetapi justru akhir akhir ini gejala yang timbul adalah terjadinya kegiatan kepolisian yang justrusering menunjukkan kebalikan dari kegiatan kepolisisian yang diharapkan, beberapa hal dia atas seharusnya merupakan ciri yang harus dimiliki dalam kegiatan kepolisian, karena kontens di atas merupakn ciri yang disebut juga dengan karakter. Dengan kata lain bahwa terjadinya kontrofersi dari penegakan hukum proaktif menunjukkan mulai hilangnya karakter. Terkait dengan itu maka karakter harus di bangun dan dibangkitkan kembali. Agar polisi benar benar menjadi polisi yang berkarakter dalam menjalankan tugas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membangun karakter, yaitu sumber daya manusia yang berkualitas, kepemimpinan yang visionaer, komitmen pimpinan, sarana dan prasarana yang memadai serta adanya terobosan-trobosan kreatif.