Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

Kajian Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia Hari Sutra Disemadi; Delvin Delvin
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8, No 3 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v8i3.2021.326-340

Abstract

Investasi pada zaman modern ini tidak hanya sebatas emas, saham, obligasi dan lain-lain. Seiring berkembangnya zaman muncul sejenis instrumen investasi baru yang bernama Cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital dengan sifatnya yang desentralisasi. Desentralisasi artiannya adalah metode pelaksanaan traksaksi tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara. Akan tetapi ada juga resiko akibat dari investasi jenis cryptocurrency ini, seperti terjadinya tindak money laundering (pencucian uang) dikarenakan sifat dari cryptocurrency ini yaitu desentralisasi sehingga jika terjadi transaksi yang mencurigakan sulit untuk dilakukan pembekuan ataupun pemblokiran akun dan uang. Yang lainnya adalah sistem pemajakan terhadap keuntungan dari Cryptocurrency ini masih kurang tegas sehingga terjadinya tindak tax avoidance (penghindaran pajak). Penelitian yang dilakukan adalah untuk mengkaji permasalahan terkait pencegahan money laundering (pencucian uang) dan juga tindak tax avoidance (penghindaran pajak). Adapun penelitian ini menerapakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan bahwa kasus money laundering (pencucian uang) didalam cryptocurrency ini terjadi karena fitur anominity dimana identitas aslinya tidak dapat dilacak dan dilindungi oleh sistem. Sehingga adanya celah untuk melakukan tindakan kejahatan seperti pencucian uang. Akan tetapi berdasarkan data yang dipaparkan kasus money laundering (pencucian uang) dalam cryptocurrrency sudah menurun dikarenakan adanya kerjasama antara platform/exchanger dengan PPATK untuk meminimalisir terjadinya kasus tersebut, dan juga praktik tax avoidance (penghindaran pajak) terjadi karena masih adanya ketidakjelasan sistem pemajakan terhadap cryptocurrency. Dapat disimpulkan bahwa pelaporan pajak atas keuntungan cryptocurrency wahib dilaporkan dan tidak susah untuk prosedurnya. Diharapkan adanya kesadaran dari investor untuk melaporkannya sendiri karena sifat pemajakan di Indonesia bersifat self assesment.