Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab penyalahgunaan narkotikasesuai dengan ketentuan tentang tindak pidana narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualiatatif dengan menggunakan analisis kualitatif bersifat deskriptif yang bersumber dari literatur berupa perpustakaan (library reseach), aturan hukum, pendapat para ahli dan data lapangan. Sedangkan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa studi dokumen. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis ditemukan ada 3 faktor yang dapat dikatakan sebagai pemicu seseorang dalam penyalahgunaan narkoba,yaitu; 1) faktor dari diri, berupa; keingintahuan, keinginan mencoba, keinginan bersenang-senang, dan keinginan diterima suatu komunitas. 2) factor lingkungan berupa; keluarga broken, orang tua pemakai, dan pengaruh komunitas. dan 3) Faktor kesediaan narkoba, berupa; mudah didapat, harga murah dan terdapat beragam jenisnya. Bahwa pemerintah mengatur kebijakan mengenai narkotika sebagai tindak melawan hukum diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.