Permasalahan adalah bagaimana Penggunaan Jasa Internasional Freight Forwarder untuk Ekspor Benih Lobster Dalam Perpektif Hukuim Persaingan Usaha bagaimana Akibat Hukum dan Penggunaan Jasa Internaional Freight Forwarder ini. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, yang menganalisis dugaan pelanggaran undang-undang anti monopoli dengan cara bersekongkol dan memonopoli pengiriman benih lobster, dengan sumber datanya Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik Pengumpulkan Data adalah Studi Kepustakaan, dan analisis data dengan diskriptif analisis. Hasil penelitian adalah bahwa PT ACK, selaku freght forwarder telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17 tentang monopoli dan Pasal 24 persekongkolan dengan dua perusahan lainnya yakni KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia. Akibat hukumnya dengan adanya tindakan tersebut mengakibatkan terhalangnya para pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan ekspor benih lobster ke luar negeri, tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak tersebut dapat dikenakan denda bagi pelaku monopoli dan persekongkolan ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni minimal Rp1 miliar.