This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN WASIAT YANG TERTUANG DALAM AKTA NOTARIS (MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM) Habi bulloh
Menara Ilmu Vol 12, No 9 (2018): Vol. XII No. 9 Oktober 2018
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v12i9.956

Abstract

Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yangkeberadaanya diatur dalam hukum islam dan hukum positif. Dari situ terdapat perbedaandan persamaan konsep hukum yang pada masyarakat umum terkadang tidak terlaludipahami. Pembagian harta warisan berdasarkan undang-undang maupun menurut wasiatsering menimbulkan perselisihan antar keluarga masing-masing mereka merasa haknyalah yang lebih besar, dengan ini timbul masalah karena wasiat tidak ada berbentuktertulis (akta).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan surat wasiatdalampembagian harta warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata di Indonesiadan untuk mengetahui akibat hukum surat wasiat tanpa ada akta notaris. Dalam penelitianini penulis menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian normatifmerupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka ataudata skunder saja.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa wasiat di dalam KUHPerdatadijelaskan Pasal 875 KUHPerdata menyatakan : “Adapun yang dinamakan surat wasiatatau testament ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabutkembali”.Kedudukan wasiat di dalam KHI dijelaskan bahwa surat wasiat dalamKompilasi Hukum Islam di pasal 171 “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Akibat hukum daritidak terpenuhi syarat subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan dan jikasyarat obyektiftidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.Kata kunci : Harta Warisan, Wasiat, Akta Notaris