Pelaksanaan Nagari Di Kabupaten Pasaman sebelumnya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, akan tetapi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka berubah pula Pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil penelitian dan observasi di lapangan telah didapatkan hasil berupa Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman. Implikasi positif tersebut dapat dilihat dan ditandai dengan adanya langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mencapai Implikasi positif tersebut dibuktikan berdasarkan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman. Pembentukan Nagari Persiapan tersebut disambut baik oleh masyarakat kabupaten Pasaman, sehingganya berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tersebut dilakukan Penataan Desa atau Nagari yang mana jumlah nagari persiapan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman adalah sebanyak 25 Nagari Persiapan, yang mana seluruh Nagari Persiapan tersebut sudah siap dengan aparaturnya untuk menunjang dan memajukan Pemerintah Kabupaten Pasaman.