Dengan diterbitkannya UU 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Industri Pertahanan dalam negeri terutama BUMN Industri Pertahanan mendapatkan angin segar karena atas perintah undang-undang tersebut pemenuhan Alpalhankam mengutamakan industri pertahanan dalam negeri. Namun pada kenyataannya masih banyak industri pertahanan dalam negeri yang belum dapat memanfaatkan momentum ini untuk peningkatan kinerja keuangannya yang dilihat dari Laba Bersih Perusahaan. PT Pindad kemudian hadir dengan tren keuntungan yang terus meningkat pada periode Tahun 2015 sampai denga Tahun 2019. Dimana berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan laba bersih PT Pindad pada periode tersebut adalah Besarnya Perusahaan, Umur Perusahaan, Tingkat Leverage, Tingkat Penjualan, Perubahan Laba di masa Lalu dan Good Corporate Governance.