Pengabdian ini dilakukan dengan metode pemberdayaan partisipatoris. Peneliti melakukan pengabdian berupa pelatihan dan penyuluhan hukum dengan berpartisipasi langsung dengan para guru. Sasaran penyuluhan hukum ini adalah seluruh guru RA, MI, MTs Az-Zainiyah III di Desa Randumerak Paiton. Jumlah keseluruhan dari guru RA, MI, MTs Az-Zainiyah III di Desa Randumerak Paiton adalah 30 orang. Adapun tindak lanjut pengabdian ini disesuaikan dengan dana dan fasilitas yang tersedia maka pada saat ini kegiatan tersebut sudah terealisasikan. Pengabdian ini telah mencapai indikator, antara lain meningkatnya pemahaman peserta mengenai pendisiplinan yang harus dimiliki dan dijunjung tinggi oleh seluruh guru RA, MI, MTs Az-Zainiyah III Desa Randumerak Paiton. Pemahaman mengenai pendisiplinan guru bagi guru-guru RA, MI, MTs Az-Zainiyah III Desa Randumerak Paiton berdampak pada menurunnya jumlah pelanggaran dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.