Safrun Kafara
Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017) Safrun Kafara
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.388 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1105

Abstract

Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017 atas nama Pemohon Praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kajian sentral artikel ini. Penelitian yuridis normative ini dilakukan untuk mengetahui apakah putusan praperadilan Setya Novanto dapat atau tidak dilaksanakan oleh KPK dan juga untuk mengetahui akibat hukum apabila suatu putusan belum dilaksanakan dengan membatalkan Sprin.Dik pertama tetapi menerbitkan Sprin.Dik baru. Melalui pendekatan kasus (Case Approach) dikaitkan dengan teori-teori hukum yang terkait langsung dengan penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Praperadilan Setya Novanto Nomor. 97/Pid.Prap/ 2017/PN.Jkt.Sel sudah dapat dijalankan/dilaksanakan karena selain putusan tersebut bersifat condemnatoir “perintah” juga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (tidak ada upya hukum). Sebenarnya  tidak ada akibat hukum bagi penetapan tersangka dan proses setelah penetapan tersangka untuk kedua kalinya, dan juga tidak ada sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan putusan tersebut karena sampai saat ini, hal itu belum diatur baik dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penegakan hukum dengan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak melanggar hukum dan bahkan sudah sesuai dengan putusan Nomor 42/PUU-XV/2017 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (3). KPK seharusnya membatalkankan Sprin.Dik yang pertama dulu, sebelum menerbitkan Sprin.Dik. Hal ini penting dilakukan oleh KPK sebagai wujud tertib administrasi dan penghormatan terhadap  putusan pengadilan.Kata Kunci: Praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan Condemnatoir.