Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Faktor Berpengaruh terhadap Minat Wajib Pajak Pengguna E-Filing pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan Ari Kesuma Wardana
Jurnal Aplikasi Manajemen, Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 2 (2019): JURNAL APLIKASI MANAJEMEN, EKONOMI DAN BISNIS
Publisher : STIM LASHARAN JAYA MAKASSAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paradigma Pelayanan Publik yang sering mendapat sorotan masyarakat karena identik dengan pemborosan, tidak efiisien, tidak efektif, tidak transparan, dan sarat dengan berbagai sekptis publik. Hal ini membuat pemerintah melakukan reformasi pelayanan publik dengan menggunakan peralatan teknologi. Salah satu reformasi dibidang perpajakan adalah mewujudkan organisasi yang kuat dan memiliki sumberdaya yang tangguh. Program modernisasi di Kementerian Keuangan ini menghasilkan berbagai kemajuan dengan teknologi sebagai main streamnya. Hal ini merupakan bagian dari grand design e-goverment. Oktal et al., (2016) mengemukakan sistem informasi dan perkembangan teknologi informasi berpengaruh dalam kehidupan sosial dan bisnis di seluruh dunia. Menurut Alcaide–Muñoz et al. (2017) dalam Kara Novita (2018) e-government telah mendapatkan momentum diberbagai negara karena keefektifan dan kesesuaian dengan konteks pelayanan publik. E-government telah memungkinkan publik untuk mengakses informasi, menawarkan transparansi, meningkatkan penyampaian layanan, dan meningkatkan partisipasi publik dalam urusan pemerintahan. E-government juga telah diadopsi di institusi perpajakan Indonesia. Guna mewujudka misi tersebut maka melalui berbagai terobosan yang terkait dengan aplikasi Teknologi dalam kegiatan perpajakan terus dilakukan guna memudahkan, meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan ke kepada Wajib Pajak dengan mempermudah tata cara pelaporan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No 16 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa : “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak”.