Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Bantimurung Kabupaten Maros berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 selama periode 2016 dan 2017. Hasil Penelitian ini 1. Kinerja PDAM berdasarkan pedoman penilaian menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 1999 masih tergolong baik walaupun terjadinya peningkatan dari periode tahun ke tahun. Ini disebabkan meningkatnya kinerja pada aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi. Akan tetapi masih perlu kondisi yang akan diperbaiki yaitu biaya operasional masih lebih tinggi dibandingkan dari pendapatan nasional.Cakupan pelayanan , dalam jumlah penduduk yang terlayani sebanyak 109.064 jiwa atau 31,79% dari jumlah penduduk sebanyak 343,083. Sedangkan penduduk di wilayah teknis yang terlayani 109.064 jiewa atau 67,26% dari jumlah penduduk yang ada jaringan pipa PDAM sebanyak 162.160 jiwa. Dalam cakupan Corporate Plan menetapkan target cakupan pelayanan yang harus dicapai PDAM untuk akhir 2017. yaitu 69%. Dengan demikian PDAM kabupaten Maros belum siap mendukung target 100% akses air nasional. Kualitas, kuantitas dan Kontinuitas (3K) Air, ssat ini PDAM Kabupaten Maros belum sepenuhnya mampu memenuhi kepastian kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Kualitas air belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permenkes no 492/MENKES /PER/IV/2010 tentang persyaratankualitas air minum PDAM Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan secara internal atas kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Permenkes 736 tanggal 18 juni 2010 tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum. Kapasitas produksi terpasang sampai akhir tahun 2016 sebesar 9.145.440 m3 dan seluruhnya dapat dimanfaatkan (100%). Dari kapasitas rill tersebut air yang dihasilkan sebesar 6.877.378m3 sehingga terdapat kapasitas yang masih menganggur.