Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, istilah Peraturan Presiden tidak dikenal. Istilah yang digunakan adalah Keputusan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Bentuk penelitian ini ialah penelitian preskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan guna mengatasi masalah. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah keputusan presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Pasca undang-undang tersebut diberlakukan maka implikasi yuridis dari peraturan presiden terhadap sistem perundang-undangan adalah harus di judicial review melalui Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Agung dengan catatan pengujian tersebut dikaitkan dengan persoalan konstitusionalitas peraturan presiden.Kata kunci: Eksistensi; Peraturan Presiden; Implikasi Yuridis Terhadap Sistem Perundang-Undangan