Al-Ahkam
Vol 15 No 1 (2019): Januari-Juni 2019

Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Sistem Perundang-Undangan di Indonesia

Ahmad Husen (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2019

Abstract

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, istilah Peraturan Presiden tidak dikenal. Istilah yang digunakan adalah Keputusan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Bentuk penelitian ini ialah penelitian preskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan guna mengatasi masalah. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah keputusan presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Pasca undang-undang tersebut diberlakukan maka implikasi yuridis dari peraturan presiden terhadap sistem perundang-undangan adalah harus di judicial review melalui Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Agung dengan catatan pengujian tersebut dikaitkan dengan persoalan konstitusionalitas peraturan presiden.Kata kunci: Eksistensi; Peraturan Presiden; Implikasi Yuridis Terhadap Sistem Perundang-Undangan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...