Akreditasi sekolah dan madrasah merupakan proses penilaian yang dilakukan secara komprehensif terhadap kelayakan Sekolah/Madrasah, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional, yang disebut dengan BAN S/M. Pelaksanaan akreditasi dapat ditinjau dari dua hal yang dinilai, yaitu review pemenuhan administrasi (compliance) dan Kedua terkait kinerja satuan pendidikan (performance) untuk efisiensi dan pelaksanaan yang simple dan akuntabel. Hasil wawancara dengan kepala Sekolah bahwa SDN Late sudah melaksanakan delapan Standar Nasional Pendidikan namun regulasi yang mengatur tentang perubahaan sistem akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional tentang perubahan sistem akreditasi, (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance), yang ditekankan pada 4 Komponen utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah belum sepenuhnya di pahami oleh Kepala sekolah maupun tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan di SDN Late. Luaran kegiatan pengabdian berupa; 1) pemahaman akan pentingnya akreditasi sekolah, memahami alur penyusunan borang akreditasi dan dokumennya. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini berdampak pemahaman tentang pentingya akreditasi sehingga akan tumbuh kesadaran dan tanggung jawab sekolah dalam menjamin mutu pendidikan yang berkualitas.