Dokumen perencanaan dan anggaran pengelolaan keuangan desa merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses manajemen keuangan desa. Dokumen yang menentukan proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa sehingga mampu mewujudkan tujuan dan harapan semua masyarakat desa dalam pembangunan desa. Disamping itu terjadinya perubahan peraturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 ke Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diperlukan pemahaman yang lebih baik bagi pengelola keuangan desa dalam melaksanakan manajemen keuangan desa mulai dari tahap perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan informasi dari desa dan kecamatan, masih banyak pengelola keuangan desa belum memahami dengan baik proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran, padahal dokumen ini menentukan arah dan tujuan pembangunan dalam kerangka kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pembinaan masyarakat desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang dilanjutkan dengan pelatihan kepada pengelola keuangan desa yang ada di desa dalam lingkup Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan keuangan desa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran. Kegiatan ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dengan langsung adanya pelatihan kepada pengelola keuangan desa dalam menjalankan amanah sebagai pengelola keuangan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan pengelolaan keuangan desa yang partisipatif, akuntabel, transparan, dan tertib administrasi. Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran adalah bagian dari proses manajemen keuangan desa yang harus dilakukan dengan baik oleh pengelola keuangan desa. Melalui kegiatan pengabdian ini pengelola keuangan desa akan dibekali pengetahuan dan pemahamanan terkait penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama perubahan ke Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh aparat pengelola keuangan desa dapat meningkatkan kekampuannya dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan desa sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat desa yang pada akhirnya mampu meningkatkan pembangunan di desa guna mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui metode ceramah, diskusi (tanya jawab dengan berbagai fenomena yang ada di desa), pelatihan dengan baik, dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalah yang ada dalam pengelolaan keuangan desa pada tahap penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran, baik itu berkaitan dengan pengelola sendiri, masyarakat, pihak kecamatan/kabupaten, dan pihak terkait lainnya