Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN S.Ik. A21210022 SUNARIO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA BIDANG USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM HUBUNGANNYA MENDUDUKI TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK (Studi di Kabupaten Ketapang) SUNARIO, S.Ik. A21210022, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 1, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis thesis addresses the issue of criminal law enforcement in the field of oil palm plantations in relation to occupying land without permission are eligible (studies in the district ketapan). Legal research methods used are normative juridical approach to socio-legal research. Factors that cause deviations operations of oil palm plantations in conjunction occupying land without permission are eligible in the district is the first ketapan, human resources responsible for the management of the environment is still not good quality and quantity. Second, the Society / a certain person who often capitalize on the existence of the company for personal gain. Third, lack of socialization and firm approach to the community. Fourth, business-oriented company always ignoring the interests of the community. Fifth, the lack of law enforcement against corporate criminal occupied the land without permission are eligible. Legal remedy in case of land disputes is in the form of repressive efforts and do sue-sue in civil court. Efforts repressive important in order to provide a deterrent effect to the perpetrators of criminal acts related to land disputes. By providing the deterrent effect may increase the bargaining power is higher then it will be easier to make peace. Based on the above conclusions, the following suggestions are put forward that authorized institutions should increase surveillance and enforcing the law against companies that violate the provisions of the oil palm plantation business with the interests of the people who suffered losses. Ketapan District Government through the relevant regional work units must follow various reports / complaints, and provide a clear warning to companies that do not comply with the provisions of palm cultivation sawit.Untuk resolve land disputes, should first be resolved by way of prevention. This is done to uphold consensus as mandated by law.ABSTRAK2Tesis ini membahas masalah penegakan hukum pidana di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dalam hubungannya menduduki tanah tanpa izin yang berhak (studi di kabupaten ketapang). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif dengan melakukan pendekatan socio-legal research. Faktor-faktor yang menyebabkan penyimpangan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam hubungannya menduduki tanah tanpa izin yang berhak di kabupaten ketapang adalah pertama, sumber daya manusia yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup masih kurang baik kualitas maupun kuantitasnya. Kedua, Masyarakat/oknum tertentu yang sering memanfaat keberadaan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Ketiga, Kurangnya sosialisasi dan pendekatan perusahaan kepada masyarakat. Keempat, Perusahaan selalu berorientasi bisnis dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Kelima,Lemahnya penegakan hukum Pidana terhadap perusahaan menduduki tanah tanpa izin yang berhak. Upaya hukum apabila terjadi sengketa lahan adalah dalam bentuk upaya represif dan melakukan gugat-menggugat perdata di pengadilan. Upaya represif penting dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana terkait sengketa lahan. Dengan memberikan efek jera tersebut dapat meningkatkan bargaining power menjadi lebih tinggi maka akan memudahkan untuk melakukan perdamaian. Berdasarkan kesimpulan di atas, dikemukakan saran sebagai berikut adalah bahwa Instansi yang berwenang harus meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam usaha perkebunan kelapa sawit dengan mengutamakan kepentingan masyarakat yang mengalami kerugian. Pemerintah Kabupaten ketapang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait harus menindaklanjuti berbagai laporan/pengaduan masyarakat, dan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan dengan cara preventif. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi musyawarah mufakat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.