Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Pembekalan Akhir Pemberangkatan bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Sugiarto Sumas
Jurnal Widyaiswara Indonesia Vol. 1 No. 3 (2020): September 2020
Publisher : Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pembekalan tata cara kedatangan, bekerja, dan hidup di negara tujuan, serta kembali ke Indonesia dengan baik. Penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat PAP untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri dan keberlanjutannya setelah tidak ada lagi pengaturan PAP dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Metodologi penelitian menggunakankombinasi penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif dengan pendekatan trianggulasi dari Creswell J.W. dan model evaluasi dari Kirkpatrick. Sumber data berasal dari Pejabat Kementerian / Lembaga, ILO, World Bank, Instruktur PAP, PMI bermasalah, buku, dokumen, jurnal hasil penelitian, kuesioner, dan lain-lain. Hasil penelitian menemukan bahwa PAP bermanfaat untuk mencegah munculnya PMI bermasalah di luar negeri. Pada umumnya PMI bermasalah berasal dari PMI non prosedural / ilegal dan tidak pernah mengikuti PAP. PMI melalui penempatan berdokumen dan prosedural dapat dipastikan mengikuti PAP sebelum keberangkatannya ke luar negeri. Di masa depan PAP akan tetap dilaksanakan, terbukti dari adanya pengaturan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk penelitian selanjutnya disarankan adanya evaluasi manfaat PAP/ OPP bagi PMI pada tingkat perilaku dan tingkat hasil. Final Pre-departure Briefing (PAP) is a pre-departure provision process regarding arrival, working and living in the destination country, and how to return properly to Indonesia. This research aims to discover the benefit of PAP in prevention Indonesian Migrant Workers having problematic working overseas and its sustainability after there is no longer PAP in Law Number 18 of 2017. The research methodology utilized both qualitative and quantitative approach from Creswell J.W., and evaluation model from Kirkpatrick. Data source is from Ministry / Institution officials, ILO, WB, PAP instructor, PMIs, books, documents, research journal, questionnaires, etc. The results of the study found that PAP is beneficial to prevent the emergence of problematic PMIs abroad. Broadly speaking, problems regarding PMI originated from non procedural/illegal process, and those who do not join the PAP procedure. PAP will continue to be implemented, it can be proven from the PP no 10 year 2020 concerning Procedures for the Placement of Indonesian Migrant Workers by the Indonesian Migrant Workers Protection Agency. Further research is strongly needed to evaluate the benefit of PAP/OPP at the behavioral and result levels.