Katra Pramadeka
Universitas Muhamamdiyah Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LKM GAPOKTAN PETANI CAHAYA TANI MENJADI KOPERASI SYARIAH BERBADAN HUKUM DI DESA SIDOREJO KABUPATEN BENGKULU TENGAH Yusmaniarti, Marini; Amir Mukadar; Katra Pramadeka
Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI Vol 5 No 1 (2021): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pkm.v5i1.1137

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang ekonomi rakyat. Tatapi pada kenyataannya koperasi banyak yang tidak aktif hanya menunggu pemberian bantuan dari pemerintah atau pihak lain. Masalah ini juga dialami LKM Gapoktan Cahaya tani sehingga sulit untuk mengembangkan usahanya, masalah permodalan yang tidak mencukupi. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kredibilitas LKM untuk mengakses modal di lembaga keuangan formal dan belum kuatnya kelembagaan koperasi yang ada. Pengurus LKM Gapoktan Petani Cahaya Tani berkeinginan untuk mengubah LKM Gapoktan menjadi Koperasi Syariah berbadan hukum. Kesadaran pengurus tentang koperasi syariah ini tidak telepas dari semakin berkembangnya peranan dari Lembaga keuangan syariah di Bengkulu. Perkembangan bank dan lembaga keuangan non bank berbasis syariah telah menyentuh dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Begitu juga dengan para pengurus Gapoktan Cahaya Tani Desa Sidorejo. Selama ini usaha simpan pinjam gapoktan ini sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti halnya mereka sudah mengunakan prinsip bagi hasil. Akan tetapi permasalahan yang dihadapi para pengurus Gapoktan Cahaya Tani adalah keterbatasan pengetahuan, pemahaman serta keterbatasan akses ke pemerintahan, dalam hal ini akses ke Dinas Koperasi Bengkulu Tengah. Faktor inilah yang menjadi hambatan Gapoktan Cahaya Tani selama ini untuk melakukan pengembangan usaha simpan pinjam menjadai perkumpulan yang berbadan hukum. Untuk mencari solusi dari permasalahan ini maka Gapoktan Cahaya Tani tentunya membutuhkan pihak yang dapat membantu mereka untuk memberikan edukasi tentang koperasi berbadan hukum. Beradsarakan identifikasi masalah maka tim pengbdian memberikan solusi terhadap permasalahan mitra dengan melaksanakan beberapa tahapan dalam edukasi, pelatihan dan pendampingan. Saat ini LKM Gapoktan sudah menjadi Koperasi Syariah Cahaya Tani yang ber-Badan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0003203.AH.01.26.Tahun 2020 dan AKTA Pendiri Dokuemen Koperasi Syariah Tani dengan Nomor 01 tanggal 03 Februari 2020.