Iza Rumesten
Faculty of Law, Sriwijaya University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA PENATAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH Ahsanul Rizky Ramadhan; Firman Muntaqo; Iza Rumesten
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1799

Abstract

Salah satu asas hukum pertanahan menyebutkan bahwa tanah pertanian seharusnya dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemilinya sendiri. Namun, saat ini masih ada oraang yang tidak memanfaatkan tanahnya secara maksimal karena diadikan sebagai objek investasi sehingga terkesan tanahnya ditelantarkan. Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis dan tidak berkeadilan serta merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengakaji mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanah terlantar berdasarkan peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta faktor-faktor penyebab penelantaran tanah hak milik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode analaisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dismipulkan bahwa mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanh terlantar menurt Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tenang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar adalah dengan empat tahapan, yaitu inventarisasi tanah, identifikasi tanah, peringatan terhadap pemegang hak dan penetpan tanah terlantar. Akbat hukum penetapan hak atas tanah terlantar bagi pemilik hak atas tanah yaitu adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dengan objek tanah, kemudian tanah tersebut dikuasai kembali oleh negara.