Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pilkada menggunakan sistem langsung mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap karakter dan watak persaingan calon Kepala Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada di Biak Numfor dan Untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam kebijakan Sistem Informasi Pencalonan dalam Pilkada di Biak Numfor. Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik (instrument) pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Adapun teknikn analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan sistem informasi pencalonan dalam pilkada serentak Tahun 2018 ditentukan Komunikasi dan Sumber daya. Serta Disposisi. Adapun Faktor Penghambat dan Pendukung Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Pencalonan Dalam Pilkada serentak Tahun 2018 adalah Kurangnya Sumber daya manusia (aparatur sipil negara) yang mempunyai keahlian di bidang Informasi teknologi (IT) dan Adanya masalah teknis. Yaitu masalah jaringan internet yang tidak terkoneksi dengan baik sehingga menggangu proses pengunggahan dokumen pencalonan