Chintia Trisnayanti Susilo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERCERAIAN KARENA TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DAN CAMPUR TANGAN ORANG TUA (Studi Putusan Perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg Korelasinya dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975) Chintia Trisnayanti Susilo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.332 KB)

Abstract

Suami dan istri mempunyai hak untuk memutuskan perkawinan dengan cara perceraian berdasarkan alasan tertentu yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Perkara perceraian di bawah nomor Register Perkara: 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg merupakan perkara cerai talak. Sebab perceraian adalah pemohon dan termohon belum juga dikaruniai keturunan dalam usia perkawinan 11 (sebelas) tahun terbina. Adapun permasalahannya adalah apakah alasan perceraian pada perkara tersebut telah sesuai dengan alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum “cukup beralasan dan terbukti” pada perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik penelusuran bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakan, studi dokumentasi, dan studi media online. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Belum dikaruniai keturunan sebagai penyebab perceraian dalam perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh sebagai satu alasan perceraian dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun sehingga memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Para pihak dapat membuktikan alasan perceraiannya dengan didukung alat bukti, maka sudah tepat dinyatakan telah cukup beralasan dan terbukti.Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Cukup Beralasan dan Terbukti, Perceraian, Tidak Memiliki Keturunan
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan No.54/Pdt.P/2016/PN.JKT.PST dan Penetapan Pengadilan No.25/Pdt.P/2017/PN.JKT.SEL) Chintia Trisnayanti Susilo
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.162 KB)

Abstract

Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengalami perubahan sehingga menciptakan norma baru. Salah satunya yaitu memberikan kewenangan kepada notaris untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan notaris dimaknai berbeda dengan pengesahan perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang dibandingkan dengan Pasal 15 UU Jabatan Notaris. simpulan yang diperoleh berdasarkan hasil analisis tersebut adalah kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimaknai bahwa notaris berwenang membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk akta autentik untuk memenuhi syarat pencatatan perjanjian perkawinan yang telah ditetapkan oleh peraturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sehingga tetap diperlukan pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan agar mengikat pihak ketiga.Kata kunci: notaris, pengesahan, perjanjian perkawinan, Mahkamah Konstitusi