Chintia Trisnayanti Susilo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

PERCERAIAN KARENA TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DAN CAMPUR TANGAN ORANG TUA (Studi Putusan Perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg Korelasinya dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975) Chintia Trisnayanti Susilo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.332 KB)

Abstract

Suami dan istri mempunyai hak untuk memutuskan perkawinan dengan cara perceraian berdasarkan alasan tertentu yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Perkara perceraian di bawah nomor Register Perkara: 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg merupakan perkara cerai talak. Sebab perceraian adalah pemohon dan termohon belum juga dikaruniai keturunan dalam usia perkawinan 11 (sebelas) tahun terbina. Adapun permasalahannya adalah apakah alasan perceraian pada perkara tersebut telah sesuai dengan alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum “cukup beralasan dan terbukti” pada perkara Nomor 1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik penelusuran bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakan, studi dokumentasi, dan studi media online. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Belum dikaruniai keturunan sebagai penyebab perceraian dalam perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh sebagai satu alasan perceraian dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun sehingga memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Para pihak dapat membuktikan alasan perceraiannya dengan didukung alat bukti, maka sudah tepat dinyatakan telah cukup beralasan dan terbukti.Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Cukup Beralasan dan Terbukti, Perceraian, Tidak Memiliki Keturunan